Proses Seleksi CPNS 2024 Akan Dimulai Akhir Agustus, Simak Jadwalnya!
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pemerintah akan mulai menggelar proses seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN pada akhir Agustus 2024 mendatang. Rangkaian proses pembukaan seleksi hingga seleksi administrasi ini akan dilaksanakan hingga pekan kedua September 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawiaan Negara (BKN) Suharmen mengatakan, skenario ini akan dilaksanakan setelah adanya penetapan jabatan atau formasi yang dibuka di kementerian dan lembaga (K/L) oleh Menteri PANRB. Karenanya, ia berharap K/L mulai mendetailkan kebutuhan formasi.
“Maka nanti sesuai dengan agenda kita, nanti Insyaallah di minggu kedua atau ketiga awal bulan Agustus akan kita umumkan pendaftaran,” kata Suherman dalam agenda Sosialisasi Kebijakan Pengadaan CASN 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dikutip Kamis (8/8/2024).
Adapun, timeline CPNS 2024 yang dikutip dari paparan BKN:
• Pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi: minggu ketiga Agustus – minggu kedua September 2024
• Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: minggu kedua Oktober – minggu kedua November 2024
• Pengumuman hasil SKD CPNS: minggu kedua November 2024
• Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Computer-Assisted Test (CAT) dan Non-CAT: minggu ketiga November – minggu ketiga Desember 2024
• Pengumuman kelulusan akhir CPNS: minggu kedua – minggu ketiga Januari 2025
• Usulan penetapan nomor induk: minggu ketiga Februari – minggu ketiga Maret 2025
Dalam kesempatan ini, Suherman juga mengungkapkan bahwa peserta yang telah mengikuti SKD tahun lalu, bisa memilih tidak mengikuti SKD 2024. Selama, mereka bisa menunjukan sertifikat SKD tahun lalu.
“Tetapi hanya bisa digunakan satu periode pengadaan CASN. Artinya, jika mereka ikut SKD tahun 2023, sertifikatnya bisa digunakan untuk SKD tahun 2024,” katanya.
Namun, jika peserta telah mengikuti dua SKD, Suherman menegaskan peserta tidak bisa memilih nilai terbaik.
“Yang dipakai adalah pilihan bahwa yang bersangkutan ikut SKD atau yang bersangkutan tidak ikut SKD (2024), tetapi menggunakan sertifikatnya (2023). Ini pilihannya,” kata Suharmen.
Tinggalkan Balasan