MAKASSAR – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan proses verifikasi dan visitasi lapangan guna mengetahui keabsahan dokumen Pusat Pemeriksa Halal (PPH) Universitas Hasanuddin sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal. Kegiatan berlangsung secara luring terbatas dengan penerapan protokol Covid-19 pukul 09.00 Wita di Aula LPPM, Kampus Tamalanrea, Unhas, Makassar, Sabtu (09/10).

Baca Juga: Prof. Akin Duli, Arkeolog Unhas Penemu Kerangka Besse yang Hebohkan Dunia Akademik

Mengawali kegiatan, Kepala PPH Unhas Prof. dr. Veni Hadju, M.Sc., Ph.D., menjelaskan proses pembentukan PPH Unhas telah dimulai sejak tahun 2009. Ketika itu berlangsung seminar yang memperkenalkan halal sains yang diselenggarakan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Hal ini semakin diperkuat dengan dikeluarkannya kebijakan jaminan halal yang segera direspons oleh Unhas. Unhas terpilih menjadi salah satu dari 9 lembaga yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi tahun ini.

“Pada tahun 2019, Rektor Unhas mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembentukan Pusat Pemeriksa Halal. Nama ‘Pusat’ dipakai dan bukan ‘Lembaga’ karena sesuai ketentuan internal di Unhas hanya boleh ada dua lembaga. Sehingga, PPH Unhas berada di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat,” jelas Prof. Veni.

Ketua Tim Verifikasi sekaligus Sekretaris BPJPH H.M. Arfi Hatim, M.Ag., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas penerimaan Unhas. Beliau mengatakan, tim verifikasi dan validasi terdiri dari dua unsur yakni BPJPH Kementerian Agama dan Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia yang beranggotakan 5 orang.

“Kementerian Agama bertanggung jawab melakukan penjaminan produk halal dan menjadi satu-satunya lembaga yang memperoleh kewenangan mengeluarkan sertifikat halal adalah BPJPH. Akreditasi maupun visitasi merupakan kewenangan dari regulasi yang diberikan kepada BPJPH. Dalam konteks ini datang ke Unhas untuk melakukan verifikasi,” jelas Arfi.