Pemilu serentak meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, Pilkada Serentak 2024 akan mencakup 508 pemilihan di tingkat kabupaten/kota dan 37 pemilihan di tingkat provinsi.