RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah meningkatkan insentif keuangan bagi semua pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 50 persen sebagai pengakuan atas keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jokowi memberikan apresiasi terhadap kinerja KPU yang berhasil menyelenggarakan lima pemilihan sekaligus dengan total suara mencapai 164,2 juta. Meskipun telah menyelesaikan tugas yang berat, KPU segera akan menghadapi tantangan baru, yakni Pilkada Serentak 2024 dengan jumlah pemilih sekitar 200 juta orang.

“Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin,” kata Jokowi pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Selasa (20/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

“Setelah saya kemarin, waduh, ini sejak 2014. Dan formula kenaikannya sederhana. Hitung, hitung, hitung, hitung, kemudian ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” lanjutnya.

Presiden memberikan beberapa catatan bagi KPU dalam persiapan Pilkada Serentak 2024. Dia menekankan pentingnya memeriksa data pemilih untuk menghindari kekeliruan atau ketidaktepatan.

Selain itu, Presiden juga menyoroti pentingnya distribusi dan penyimpanan logistik pemilu. Keamanan dan kesehatan para petugas pemilu juga menjadi sorotan penting selama pelaksanaan pilkada.

Presiden juga mengingatkan potensi kesalahan dalam penghitungan suara bisa disebabkan oleh faktor manusia atau sistem informasi dan teknologi. Jokowi berharap pelaksanaan pilkada berjalan dengan akuntabilitas di setiap tahapannya.

“KPU adalah pengawal utama kualitas demokrasi elektoral. Jadi, tolong laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, dengan penuh dedikasi, dengan seluruh kehormatan dan integritas,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Indonesia menyelenggarakan dua pemilihan serentak dalam satu tahun kalender untuk pertama kalinya. Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada 14 Februari, sementara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November.

Pemilu serentak meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, Pilkada Serentak 2024 akan mencakup 508 pemilihan di tingkat kabupaten/kota dan 37 pemilihan di tingkat provinsi.