RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo telah meningkatkan insentif keuangan bagi semua pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 50 persen sebagai pengakuan atas keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin,” kata Jokowi pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Selasa (20/8/2024).

Perlu diketahui bahwa insentif atau tunjangan anggota KPU baik tingkat Pusat, provinsi hingga kabupaten/kota telah diatur dalam Peraturan Presiden No 11/ 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika fasilitas yang diterima diatur dalam Pasal 2, yang berbunyi “Kedudukan keuangan ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: a. uang kehormatan; dan b. fasilitas.

Pada Pasal 3  Perpres ini juga disebutkan bahwa Ketua dan anggota KPU Pusat maupun daerah mendapat uang kehormatan setiap bulan.

Dalam Pasal 4 diatur jumlah uang kehormatan tersebut adalah untuk KPU Pusat, Ketua mendapat Rp43.110.000  dan anggota Rp39.985.000.

Untuk Ketua KPU tingkat Provinsi, besaran gaji yang diterima berjumlah sebesar Rp20.215.000 dan anggota Rp18.565.000.

Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota, besaran gaji yang diterima bagi Ketua berjumlah Rp12.823.000 dan anggota  Rp11.573.000.

Dengan ditingkatkannya gaji sebesar 50 persen tersebut, Ketua KPU Pusat akan menerima gaji tambahan sebesar Rp64 juta, sementara anggota KPU akan mendapat kenaikan sekitar Rp60 juta.

Sedangkan Ketua KPU Provinsi akan mendapatkan sekitar Rp30 juta dan anggota sebesar Rp27 juta. Untuk KPU tingkat Kabupaten/Kota, ketua akan menerima gaji sebesar Rp19 juta serta anggota sebesar Rp17 juta.