Seleksi PPPK 2024 akan menggunakan computer assisted test (CAT) dengan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Aba menegaskan bahwa tidak akan ada seleksi otomatis dalam pengadaan PPPK.

“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ungkap Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, dikutip dari siaran pers, Senin (26/8/2024).

Seleksi PPPK terdiri dari dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kemampuan Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dilamar.

“Selanjutnya akan ada Wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta,” ucap Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto.

Pada 22 Agustus 2024, telah ditentukan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Jumlah formasi terbanyak diperuntukkan bagi PPPK sebanyak 1.031.554. Sedangkan formasi CPNS sebanyak 248.993, terdiri dari 114.546 instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.