SURABAYA – Lima pengedar uang palsu diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Polresta Banyuwangi.

Baca Juga : Lakukan Vaksin di Sejumlah Pasar, Perumda Pasar Makassar Gandeng Polrestabes Makassar

Pelaku diamankan dengan barang bukti nominal senilai 3,8 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan lima tersangka masing-masing ASP (63), AAP (44), AUW (57), AS (37), JS (56).

“Para tersangka dibekuk di rest area SPBU Kalibaru, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi,” ungkap Gatot.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi menangkap tersangka ASP alias Pak So di rest area SPBU Kalibaru, Banyuwangi dengan barang bukti nominal angka 100 ribu sebanyak 71 lembar pada tanggal 16 September 2021.

“Dari pengakuan tersangka ASP, dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk,” ucap Nasrun Pasaribu.

Uang palsu itu diproduksi di Bojonegoro kemudian diedarkan di wilayah Jawa Timur seperti di Banyuwangi dan Mojokerto.

Selanjutnya tanggal 28 September 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan tersangka AAP dan anggota melakukan penggeledahan di rumahnya yang ditemukan dua tas ransel berisi uang palsu dengan angka nominal 1 Juta.

“Pengakuan tersangka AAP bahwa uang palsu itu ia dapat dari tersangka lain yakni AUW yang ada di Mojokerto,” katanya.

Pada 29 September 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan tersangka AUW dengan barang bukti 300 lembar pecahan uang pal nominal angka 30 juta.

“Kami peroleh keterangan kembali, uang palsu tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS,” ucap dia.