RAKYAT.NEWS, BALI – Seorang warga negara (WN) asing asal Rusia bernama AA (33 tahun) telah dideportasi dari Indonesia kembali ke negaranya sendiri karena melanggar aturan izin tinggal keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan bahwa AA dudiga menggunakan izin tinggal tersebut saat berlibur di Bali sambil menjalankan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Pramella mengungkapkan, jika hal tersebut diketahui setelah AA ditangkap di sebuah vila pada operasi pengawasan terhadap orang asing.

“AA ditangkap di sebuah vila dalam operasi pengawasan orang asing,” kata Pramella dikutip dari Kumparan, Jumat (6/9/2024).
Penangkapan tersebut, kata Pramella, terjadi di Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Rabu (21/8) lalu.
Berdasarkan informasi dari Imigrasi, AA pertama kali tiba di Indonesia pada 23 Desember 2020 dengan visa bisnis dan kemudian memperpanjang masa menetapnya dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berstatus investor hingga tahun 2025.
Selama tinggal di Bali untuk berlibur, AA juga bekerja sebagai manajer pemasaran untuk sebuah toko kosmetik online berbasis di Rusia. Gajinya mencapai sekitar 200.000 mata uang Rusia per bulan.
Diduga AA menghasilkan pendapatan sekitar Rp 15-20 juta per bulan dari praktik prostitusi. Setelah dideportasi, AA akan dicegah untuk masuk kembali ke Indonesia.
Oleh karena itu, Pramella menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan aturan imigrasi di Republik Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” tegasnya.