MAKASSAR – Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak mendesak Kapolri agar memerintahkan Mabes Polri untuk membuka kembali dan mengambil alih proses penyelidikan kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur yang dihentikan oleh Polres Luwu Timur pada 10 Desember 2019.

Baca Juga : Situs Projectmultatuli.org Diretas Usai Angkat Berita Pemerkosaan Anak, AJI Indonesia Nyatakan Sikap

Hal tersebut disampaikan melalui siara pers pada Sabtu, 9 Oktober 2021 di Makassar.

Selaku Tim Kuasa Hukum Korban, Muhammad Haedir & Rosmiati Sain, menilai sejak awal penghentian penyelidikan adalah cacat prosedur.

“Kami sejak awal menilai penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Luwu Timur adalah prematur serta di dalamnya ditemui sejumlah pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang dimaksud mulai dari pengambilan keterangan korban saat BAP hingga dasar penghentian penyelidikan.

“Pada saat proses pengambilan keterangan, para anak korban tidak didampingi oleh pendamping hukum, pekerja sosial, atau pendamping lainnya. Hal ini menyalahi ketentuan Pasal 23 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 23 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan “Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak korban dan/atau anak saski, atau pekerja sosial.”

“Pelapor selaku ibu dari para anak dilarang untuk mendampingi, juga untuk membaca berita acara pemeriksaan para anak korban, yang Penyidik minta pelapor untuk ditandatangani,” ungkapnya.

Pelanggaran prosedur lainnya adalah dasar penghentian penyelidikan oleh penyidik adalah termasuk dokumen yang dikategorikan penyidik sebagai bukti pentunjuk yaitu hasil asesmen P2TP2A Luwu Timur dan asesmen Puspaga Lutim.

“Kedua dokumen tersebut berasal dari proses yang berpihak pada terlapor. Ini salah satunya ditunjukkan dari dipertemukannya para anak korban dengan terlapor ketika pertama kali pelapor meminta perlindungan di P2TP2A Luwu Timur. Petugas yang menerima laporan memiliki konflik kepentingan karena pertemanan dengan terlapor sebagai sesama Aparat Sipil Negara,” ungkapnya.

Sebelumnya pada 06 Maret 2020, Tim Kuasa Hukum Korban telah mengajukan bukti-bukti dan argumentasi hukum terkait kejanggalan kasus tersebut dalam Gelar Perkara Khusus, namun keseluruhannya tidak dipertimbangkan oleh Polda Sulsel.

Tim Kuasa Hukum juga pada 06 Juli 2020 telah melakukan upaya dengan mengirim Surat Keberatan atas Penghentian Penyelidikan & Permintaan Pengalihan Penanganan Perkara ke Mabes Polri, akan tetapi belum mendapatkan respon hingga saat ini.

Tim kuasa Hukum pun telah mengirim aduan dan permintaan dukungan ke sejumlah Lembaga Negara agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Korban mendesak kepada:

1. Kapolri memerintahkan untuk membuka kembali penyelidikan perkara serta mengalihkan proses penyelidikannya kepada Mabes Polri, dengan secara penuh melibatkan Tim Kuasa Hukum, Pelapor sebagai ibu para anak korban, serta pendamping sosial anak; menghadirkan saksi dan ahli, melengkapi berkas perkara dengan laporan sosial serta psikologis, dan petunjuk lain dalam penyelidikan; serta memastikan perlindungan korban dan akses terhadap pemulihan bagi para anak korban dan pelapor;

2. Meminta kepada semua pihak termasuk Polisi untuk melindungi identitas korban dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikannya. Secara khusus terkait beredarnya klarifikasi terkait perkara dari Humas Polres Lutim yang mencantumkan identitas orangtua anak korban. Larangan membuka identitas anak korban ditentukan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama Orangtua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak. Kami pun mendesak sanksi tegas bagi anggota polisi yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

3. Kapolri mengevaluasi kinerja kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Kritik publik dan temuan pelanggaran oleh anggota Polri terhadap penanganan kasus ini menunjukkan urgensi Polri untuk segera dan sungguh-sungguh membenahi kinerja institusinya dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Dimana sebagai bagian dari sistem penegakan hukum Polri bertanggung jawab untuk memastikan proses yang berkeadilan bagi korban kekerasan seksual;

Sementara itu, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengerahkan Tim Asistensi ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur.

Pengerahan Tim Asistensi Bareskrim Polri ini untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terkait proses hukum kasus dugaan rudapaksa tersebut.

“Hari ini (Sabtu) Tim Asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang perwira berpangkat kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (9/10).

Kasus Kekerasan Seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur kembali menjadi sorotan setelah www.projectmultatuli.com menerbitkan liputan media dengan judul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan”.