RAKYAT NEWS, BOGOR – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa mobil yang digunakan oleh Harun Masiku ditemukan terparkir selama bertahun-tahun di suatu tempat.

Harun Masiku, seorang mantan kader PDI-P, telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2019.

“Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat,” kata Nawawi dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

Nawawi menjelaskan bahwa sejak Harun dijadikan tersangka pemberi suap usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 2019, penyidik Rossa Purbo Bekti sempat menghilang dari KPK.

Rossa, salah satu penyidik yang berusaha menangkap Harun, dipanggil kembali ke Polri saat sedang menangani kasus tersebut, menyebabkan kekacauan. Rossa akhirnya berhasil kembali ke KPK setelah mendapat perlawanan dari pegawai.

Nawawi menambahkan bahwa karena belum berhasil menemukan Harun Masiku, KPK kembali menempatkan Rossa dalam tim penyidik.

“Bahkan dia yang menjadi sekarang kasatgas perkara itu untuk menunjukkan bahwa keseriusan,” ujar Nawawi.

Sebagai bukti keseriusan, Nawawi mengungkapkan bahwa ia rutin menghubungi Rossa setiap minggu untuk mengetahui perkembangan pencarian Harun.

“Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). ‘Mas, bagaimana Mas, perkembangannya, Mas?’” tutur Nawawi.

Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Saat itu, Harun berhasil lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali melacak keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Hingga kini, Harun masih menjadi buronan dan masuk dalam DPO. Harun diduga memberi suap kepada Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan jalan menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).