RAKYAT NEWS, PINRANG – Seorang guru honorer di sebuah SMK di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan inisial AS dipecat sementara karena diduga memaksa salah satu siswinya untuk melakukan panggilan video seks (VCS).

Kasus ini melibatkan tindakan tidak senonoh AS yang diduga menggunakan cara licik untuk merayu siswinya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, mengungkapkan bahwa insiden pelecehan itu terjadi pada hari Sabtu (24/8) yang lalu.

AS diklaim telah meminta siswinya untuk bertemu untuk kemudian mendapatkan nomor ponsel korban.

“Oknum guru dari SMK 2 tersebut selalu melakukan kontak baik itu chatting dan video call via WhatsApp,” ujar Iptu Andi Reza, dikutip dari detikSulsel, Selasa (17/9/2024).

Kejadian berlanjut ketika AS meminta korban untuk melakukan tindakan yang tidak pantas. Namun, korban menolak dengan tegas.

“(AS dituding) meminta kepada korban untuk membuka bajunya tetapi korban menolak,” kata Iptu Andi Reza.

Dari pengakuan korban, AS tidak hanya sekali mengajaknya untuk melakukan VCS. Beruntungnya, korban tidak terpengaruh dengan rayuan AS.

“Modusnya selain dibelikan baju juga kata korban modus untuk perbaikan nilai,” kata Iptu Andi Reza.

“Korban juga mengaku pernah dilecehkan dengan cara dipegang bokongnya oleh terduga pelaku,” tuturnya.

Selain tindakan polisi, Inspektorat juga turut menangani kasus ini. Sebagai tindak lanjutnya, AS dipecat sementara dari jabatannya sebagai guru honorer.

“Sanksi ini memang banyak yang mempertanyakan. Tadi hasil rapat kami itu memutuskan guru kami ini diistirahatkan dulu (diberhentikan sementara). Jadi sementara tidak mengajar dulu,” ujar Kepala SMKN 2 Pinrang, Abdul Kadir saat ditemui wartawan, Selasa (17/9).