MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel memastikan proses hukum hasil visum terhadap tiga anak yang diduga mendapat kekerasan seksual atau pencabulan dari ayahnya di Luwu Timur sudah sesuai prosedur.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Diskusi Interaktif Perseroan Perorangan

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan, mengatakan hasil visum menunjukkan semua hasilnya tidak sama.

“Saya sampaikan terkait dengan pencabulan, tentunya harus ada kerusakan pada organ seksual. Walaupun anak itu berusia 10 tahun tapi tidak ditemukan sama sekali,” katanya kepada wartawan, Jumat.

Zulpan menyampaikan terkait klarifikasi dan berkeadilan yang berkeadilan terkait dugaan pemerkesoaan tiga anak yang masih di bawah umur. Polres Lutim menerima laporan pengaduan dan membutuhkan data pendukung untuk proses penyelidikan.

“Minimal dua alat bukti dan kami melakukan visum, pertama dilakukan di Puskesmas Malili (Lutim). Kemudian, hasil visum itu sudah keluar, menerangkan bahwa tidak terjadi kerusakan pada alat kelamin pada ketiganya, tidak ada rusak robek. Kepada laki-laki juga tidak ada kerusakan,” ungkapnya.

Kasus Kekerasan Seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur kembali menjadi sorotan setelah www.projectmultatuli.com menerbitkan liputan media dengan judul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan”.