PALOPO – Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” kembali diselenggarakan di Sulawesi. Pada 8 Oktober 2021, program ini diselenggarakan secara virtual di Palopo, Sulawesi Selatan. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Siberkreasi bersama Dyandra Promosindo. Kolaborasi ketiga lembaga ini dikhususkan pada penyelenggaraan Program Literasi Digital di wilayah Sulawesi. Adapun tema yang dibahas adalah “Mari Berbahasa yang Benar dan Beretika di Ruang Digital”.

 

Empat orang narasumber tampil dalam seminar ini. Masing-masing yakni, dosen Fakultas Ilmu Budaya, A.ST. Aldillah Khaerana; pemengaruh dan kreator konten, Kevin Horax; Founder Globalindo Publisher, Muhammad Iqbal Suma; serta Cek Fakta Tempo, Budi Nurgianto. Sedangkan moderator yaitu Febrina Stevani. Pada webinar kali ini diikuti oleh 274 peserta dari berbagai kalangan umur dan profesi. Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi menargetkan 57.550 orang peserta.

Acara dimulai dengan sambutan berupa video dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menyalurkan semangat literasi digital untuk kemajuan bangsa. Adapun sebagai pembuka sesi materi adalah Aldillah Khaerana yang menyampaikan paparan berjudul “Digital Skill and Digital Online”. Menurut Aldillah, keterampilan digital adalah kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat teknologi informasi. Misalnya, pengetahuan penggunaan mesin pencari, pemanfaatan aplikasi percakapan dan media sosial, serta penggunaan aplikasi dompet digital dan lokapasar. Untuk mengasah kemampuan digital, warganet dapat mengikuti kursus daring, mengikuti akun terkait kecakapan digital, serta berani mencoba. “Jangan malu bertanya pada yang ahli,” tambahnya. 

Selanjutnya, Kevin Horax menyampaikan paparan berjudul “Hate Speech, Identifikasi Konten dan Regulasi yang Berlaku”. Ia mengatakan, konten yang tergolong ujaran kebencian, di antaranya penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi dan menghasut, serta menyebarkan berita hoaks. Regulasinya diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Adapun konten positif umumnya memberi inspirasi, edukasi, informasi bermanfaat, serta unggahan yang menghibur,” jelasnya.