Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara Sebagai Pilar Penegakan Hukum Modern
Isu perdata dan ketatanegaraan begitu dinamis membuat bidang Datun Kejaksaan juga harus bergerak cepat, isu kontemporer yang berkaitan dengan peran Datun adalah Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dalam Undang-Undang PDP diatur peran Jaksa Pengacara Negara yaitu memberikan bantuan hukum terkait penyelesaian sengketa pelindungan data pribadi dan sita eksekusi untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Bertambahnya kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam PDP dapat dijadikan modal besar untuk mencegah berulangnya peristiwa kebocoran data nasional, kehadiran Jaksa Pengacara Negara harus melakukan pengamanan dalam segi pengaturan terkait perlindungan data pribadi.
Pencapaian bidang Datun dalam periode 2014-2024 yang tercatat dalam lampiran pidato Presiden yang menyebutkan bahwa penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur Perdata sebesar Rp. 506,70 triliun (lima ratus enam koma tujuh puluh triliun rupiah), US$ 12,30 juta (dua belas koma tiga puluh juta Dolar Amerika), dan Emas seberat 107.441 kg (seratus tujuh ribu empat ratus empat puluh satu kilogram). Pemulihan kerugian keuangan negara melalui jalur Perdata sebesar Rp. 73 triliun (tujuh puluh tiga triliun rupiah) dan US$20,76 juta (dua puluh koma tujuh puluh enam juta dolar Amerika).
Khusus bidang Datun Kejati Sulsel, Capaian kinerja sejak Januari-Agustus 2024 juga menunjukkan pencapaian yang signifikan yaitu telah berhasil melakukan Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 5.889.950.000.000 dan Kejari se-Sulsel sejumlah Rp. 563.664.528.294, Pemulihan keuangan negara Kejati Sulsel Rp. 6.850.415.156 dan Kejari se-Sulsel sejumlah Rp. 9.612.293.452, pemberian bantuan hukum litigasi Kejati Sulsel sebanyak 7 SKK dan Kejari se-Sulsel sebanyak 2 SKK, Non litigasi Kejati Sulsel 5 SKK dan Kejari se-Sulsel sebanyak 749 SKK, Pendampingan Hukum (Legal Asisstance) Kejati Sulsel sebanyak 13 kegiatan dan Kejari se-Sulsel sebanyak 140 Kegiatan, Tindakan hukum lain Kejati Sulsel sebanyak 3 kegiatan dan Kejari se-Sulsel sebanyak 5 kegiatan. Bidang Datun juga secara konsisten melaksanakan Tugas Direktif Presiden pada Pemulihan Ekonomi Nasional, Pengendalian Inflasi, Optimalisasi Sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Tinggalkan Balasan