Oleh: Ferry Tas, S.H., M.Hum., M.Si.

(Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel/Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin).

Quo Vadis menjadi kalimat sakral peristiwa teologis Kristen yang terjadi di Roma, kalimat tersebut kemudian diabadikan menjadi nama gereja Domine Quo Vadis di Roma, Italia. Kalimat tersebut menggugat “Ke mana engkau pergi?” hingga menjadi monumen ketulusan dan pengorbanan. Perkembangan telah membawa perubahan dan penggunaan kalimat quo vadis dibanyak segmen. Kalimat tersebut berkaitan dalam menentukan arah dan tujuan yang dicita-citakan.

Kejaksaan telah menentukan arah dan tujuannya dengan menjadikan Jaksa Pengacara Negara sebagai pilar penegakan hukum modern. Kejaksaan telah menunjukkan eksistensi, bertahan dalam setiap perkembangan dan perubahan dan telah terbukti bahwa Kejaksaan dapat menyesuaikan dengan perubahan zaman. Kejaksaan juga telah menjadi lembaga modern dan humanis, melalui fungsi penegakan dan pelayanan hukum. Kejaksaan memiliki peran sentral dan strategis dalam penegakan hukum modern yang erat kaitannya dengan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara. Perkembangan penegakan hukum telah membawa Kejaksaan untuk terus bertransformasi memberikan kontribusi dalam pembangunan hukum nasional. Kejaksaan tidak hanya sebagai procureur generaal, tetapi juga sebagai advocaad generaal dan solicitor generaal yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara.

Kedudukan Kejaksaan sebagai procureur generaal berarti bahwa Jaksa Agung sebagai Penyidik, Penuntut Umum dan Eksekutor Tertinggi erat kaitannya dengan perkara pidana. Dari perspektif asas penuntutan tunggal, negara memberikan kekuasaan penuntutan hanya kepada Jaksa Agung yang dapat mendelegasikan wewenang penuntutan yang dimilikinya. Advocaat Generaal memberikan Kewenangan kepada Jaksa Agung mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara kepada Mahkamah Agung dalam permohonan Kasasi. Solicitor Generaal Jaksa Agung memiliki kewenangan selaku Jaksa Pengacara Negara Tertinggi.