MAKASSAR – Pelaku penipuan modus kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polrestabes Makassar.

Baca Juga : Sosok AKBP Andi Kumara Ubah Wajah Satlantas Makassar

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan pelaku penipuan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku ini berinisial RED sudah di tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada rakyatdotnews, Senin (11/10/2021).

Kompol Jamal juga mengatakan korban dan pelaku pernah bertemu pada tahun 2019 saat proses penyelidikan masih berjalan.

“Korban pernah bertemu di tahun 2019 tanpa sepengetahuan kepolisian sedangkan proses penyelidikan masih berjalan,” ungkapnya.

Pelaku yang merupakan anak dari Eks Dekan Fakultas Hukum (UMI) Makassar diduga melalukan penipuan dengan modus kuliah di Fakultas Kedokteran.

Korban, Nurul, dalam menjelaskan kronologisnya menjelaskan dia saat ini merupakan Mahasiswa Kedokteran Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar yang ingin melanjutkan kuliahnya di Fakultas Kedokteran UMI.

Nurul mengungkapkan dirinya telah dipertemukan oleh pelaku ketika tahun 2018 lalu untuk bernegosiasi mengenai pengurusannya agar dapat melanjutkan kuliahnya di Fakultas Kedokteran UMI.

Pelaku RED meminta uang pembayaran sebesar 193 juta agar biaya kelanjutan kuliah diurus oleh bapaknya yang notabenenya saat itu sebagai Dekan Fakultas Hukum UMI

“Setelah saya menyerahkan uang sebesar Rp166.500.000, tetapi akhirnya saya juga tidak dapat melanjutkan kuliah di fakultas umi,”
ujarnya.

Korban melapor ke SPKT Polrestabes Makassar pada tanggal 29 oktober 2018 dengan no.STBL/2360/XI/2018/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR sebagai bukti pelaporannya.

Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Muh. Safri Tunru, menyampaikan kliennya adalah korban dugaan penipuan dan atau Peggelapan dari oknum RED, yang membujuk dengan memberikan keyakinan untuk meluluskan dia.