RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komnas Perempuan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, RUU PPRT telah menunggu selama 20 tahun tanpa disahkan.

“RUU PPRT, sudah dua dasawarsa, 20 tahun perjuangan para pekerja rumah tangga bersama jaringan masyarakat sipil, bersama kami untuk bagaimana menghadirkan negara melindungi mereka,” kata Olivia, Selasa (29/10/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Olivia menyoroti kurangnya perlindungan bagi pekerja di sektor informal seperti pekerja rumah tangga dan menegaskan bahwa belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Olivia juga menekankan bahwa Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi PRT.

“Karena tidak memuat perlindungan minimal sesuai standar perburuhan dan juga perhatian khusus pada kerentanan perempuan pekerja,” ucapnya.

Selain RUU PPRT, Komnas Perempuan juga mengusulkan sejumlah RUU lain untuk dipertimbangkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Antara lain, RUU Masyarakat Hukum Adat; RUU tentang Kesetaraan Gender; dan RUU Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

RUU PPRT pertama kali diajukan untuk pembahasan pada tahun 2004, namun hingga kini belum ada kepastian terkait pembahasannya.

Sejak tahun 2004, RUU PPRT terus bergulir masuk-keluar dari program legislasi prioritas DPR RI. Para PRT telah lama menanti perlindungan hukum yang melindungi mereka dari berbagai bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang masih terjadi saat ini.