JAKARTA – Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga sebagai suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi (suap) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan motif pada Pj Kades harus mendapat persetujuan suami dan membayar sejumlah uang.

Baca Juga : Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Kasus Suap

Penetapan keduanya sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, 2021.

Dalam konstruksi perkaranya, pemilihan kepala desa serentak tahap II di Wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus untuk PJ Kades yang diharuskan mendapatkan persetujuan Hasan (suami puput) dalam bentuk paraf nota dinas pengusulan nama.

Ia menyebutkan paraf tersebut sebagai representasi dan diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Dalam perkara ini, penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU,” katanya.

Selain di KPK, tim penyidik juga telah memeriksa 11 saksi untuk tersangka puput dan suaminya di Pores Probolinggo Kota, Jatim, pada Senin (11/10).