Sebelumnya, Mabes Polri mengerahkan Tim Asistensi untuk penanganan kasus tersebut yang proses penyilidikannya dihentikan oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel.

Kuasa Hukum dari korban juga mendesak agar Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut yang terkesan lamban ditangani oleh Polsek setempat.

“Kami menyayangkan respons POLRI yang menunggu bukti baru dari pihak pelapor untuk dapat membuka kembali penyelidikan Pernyataan itu dapat menyesatkan publik karena, seolah membebankan pembuktian pada pelapor. Dalam perkara pidana polisi yang punya kewenangan untuk mencari bukti bukan korban maupun masyarakat yang mencari keadilan,” kata Kuasa Hukum.