Para Tergugat Kasus Roko Herbal Tak Berani Datang di PN Jakarta Pusat
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum atas pelanggaran produk rokok sin “herbal” tanpa kode dan tanggal produksi serta iklan yang menyesatkan dengan Nomor Perkara : 691/Pdt.G/2024/PN JKT.Pst pada hari Rabu, 13 November 2024 ditunda karena para tergugat tidak hadir dan turut tergugat yang hadir dianggap hakim tidak hadir karena tidak membawa surat kuasa.
Objek gugatan penggugat dalam perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat terkait “kewajiban untuk mencantumkan informasi kesehatan pada kemasan produk rokok yang meliputi kode produksi, tanggal, bulan dan tahun produksi, yang wajib dicantumkan dengan jelas dan mudah dibaca.”
Dalam hal ini, terdapat produk rokok merek SIN yang diproduksi oleh Tergugat III dan didistribusikan oleh Tergugat IV dan Tergugat V, akan tetapi pada kemasan produk rokok tersebut tidak dicantumkan informasi kesehatan yang meliputi kode produksi, tanggal, bulan dan tahun produksi.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi, telah diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
– Pasal 2 huruf a dan b Peraturan Kepala BPOM Nomor 41 Tahun 2013, berbunyi: “Ruang lingkup dalam peraturan Kepala Badan ini meliputi pengawasan yang dilakukan terhadap: Produk Tembakau Yang Beredar dan Iklan dan Promosi Produk Tembakau.”
– Pasal 3 huruf b Peraturan Kepala BPOM Nomor 41 Tahun 2013, berbunyi: “pengawasan produk tembakau yang beredar dilakukan untuk mengetahui kebenaran: pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau.”
– Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepala BPOM Nomor 41 Tahun 2013, berbunyi: “pengawasan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dengan melakukan pengambilan sampel produk tembakau di peredaran.”
Tinggalkan Balasan