Makassar, Rakyat News – Komitmen Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mulai diuji.

Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar direkomendasikan oleh KASN untuk diberikan sanksi.

Alasannya mereka terbukti ikut terlibat politik praktis atas pencalonan Danny di Pilkada Makassar Juni 2018 tahun ini.

Enam ASN yang direkomendasikan Ketua KASN, Sofian Efendi untuk diberikan sanksi berdasarkan surat yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2017 bernomor R-3210/KASN/12/2017 yaitu Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Makassar, Akhmad Namsum, Danton Dinas Pemadam Kebakaran, Hasbullah, Andi Irwan Bangsawan (Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar),
Tasmin Idrus (Staf Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar), Lurah Tamamaung, Rusdin, dan Kasi Kebersihan pada Kecamatan Panakkukang, Zulfikar Luthfi.

Adapun jenis sanksi atas pelanggaran yang dilakukan masing-masing, Akhmad Namsum, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka, Hasbullah, sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004, Andi Irwan Bangsawan disanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.

Sementara, Tasmin Idrus, sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, Rusdin, penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Sedangkan Zulfikar Luthfi, sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin Makassar, Lukman Irwan, mengatakan, rekomendasi KASN sifatnya final dan mengikat.

Sehingga, Danny Pomanto sebagai pejabat publik yang taat aturan, harus patuh dan tunduk terhadap rekomendasi tersebut.

“Masyarakat tentu akan menagih janji Danny selama ini bahwa jika bawahannya terbukti terlibat politik praktis makan akan disanksi. Nah di sini kita akan lihat sejauh mana komitmen Pak Walikota atas keputusan KASN,” tegas Lukman saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).