4. Tasmin Idrus (Staf Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar) : Sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

5. Rusdin (Lurah Tamamaung) : Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

6. Zulfikar Luthfi (Kasi Kebersihan pada Kecamatan Panakkukang : Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010. (*)