Tak Ikut Wajib Militer Karena Berat Badan, Pria Korsel Kena Hukum Penjara
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Seorang pria di Korea Selatan dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah diduga sengaja menaikkan berat badan untuk menghindari tugas berat selama wajib militer (wamil).
Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Dinas Militer negara tersebut.
Menurut laporan The Korea Herald, Pengadilan Distrik Timur Seoul memutuskan bahwa pria berusia 26 tahun itu bersalah karena mencoba mengelabui sistem wamil dengan meningkatkan porsi makan dan memperbanyak konsumsi air sebelum menjalani pemeriksaan fisik.
Pada pemeriksaan awal pada Oktober 2017, pria tersebut dinyatakan layak menjadi tentara aktif dengan mendapatkan nilai 2. Namun, pada pemeriksaan berikutnya pada Juni 2023, ia memperoleh nilai 4 karena berat badannya mencapai 102,3 kilogram, dengan tinggi badan 169 cm. Hal ini menghasilkan indeks massa tubuh (IMT) 35,8, yang dikategorikan sebagai obesitas parah.
Dilansir dari Channel NewsAsia (CNA), terdakwa mengaku mendapatkan saran dari temannya tentang cara-cara untuk menghindari kewajiban militer yang lebih berat, salah satunya dengan menaikkan berat badan.
Dengan berat badan yang berlebihan, pria tersebut bisa ditempatkan dalam posisi non-tempur di lembaga pemerintah, sehingga tidak perlu menjalani kehidupan di barak militer.
Menurut hukum di Korea Selatan, setiap individu yang mencoba menghindari wajib militer tanpa alasan yang sah dapat menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara.
Selain terdakwa utama, temannya juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas tuduhan berkonspirasi. Namun, teman tersebut membantah tuduhan itu dengan alasan tidak menduga bahwa saran yang ia berikan akan benar-benar diikuti oleh terdakwa.
Pengadilan memutuskan untuk memberikan hukuman yang relatif ringan kepada keduanya karena mereka belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk melaksanakan wajib militer dengan sepenuh hati.
Tinggalkan Balasan