RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengonfirmasi bahwa harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai tahun 2025. Meskipun demikian, cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami penyesuaian.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait HJE rokok akan segera diterbitkan dalam minggu ini.

“Mengenai HJE 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian harga jual eceran daripada cukai rokok. Dan tidak ada penyesuaian CHT-nya. PMK sudah kami persiapkan bersama BKF, sudah harmonisasi dengan Kemenkumham. Insyaallah minggu ini bisa ditetapkan,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, di Kemenkeu, Rabu (11/12/2024).

Askolani mkemudian enjelaskan, bahwa akan ada dua PMK yang akan diterbitkan, yang pertama untuk HJE rokok konvensional dan yang kedua untuk HJE rokok elektrik. PMK ini akan menjadi dasar untuk penyesuaian harga jual tahun 2025.

Menurutnya, penyesuaian harga jual tahun 2025 telah dipertimbangkan berdasarkan berbagai aspek dalam industri rokok, termasuk perusahaan, tenaga kerja, pengawasan pita cukai, dan aspek kesehatan.

“Kebijakan CHT dan HJE 2025 ini tentunya mempertimbangkan banyak bidang, banyak faktor. Pertama kita memitigasi down trading selama 2024 dan kita akan meminimalkan mudah-mudahan di 2025, kemudian kita pertimbangkan industri, tenaga kerja, dan juga pengawasan pita cukai, dan satu lagi untuk pengendalian kesehatan,” pungkasnya.

YouTube player