PKS Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua DPP PKS, Almuzzammil Yusuf, memberikan dukungannya terhadap ide bahwa kepala daerah seharusnya kembali dipilih oleh DPRD. Menurutnya, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung perlu dievaluasi.
“PKS mendukung wacana pilkada melalui DPRD yang disampaikan Presiden Prabowo. Sudah saatnya pelaksanaan pilkada langsung dievaluasi secara menyeluruh,” kata Muzammil, Kamis (19/12/2024), mengutip CNNIndonesia.com.
Almuzzammil menganggap bahwa anggaran yang besar untuk pemilihan kepala daerah langsung seharusnya dialokasikan untuk program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa biaya Pilkada 2017 dan 2024 mencapai sekitar Rp80 triliun.
“Dana besar tersebut bisa dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti membuka lebih banyak lapangan kerja, memberikan modal usaha, peningkatan infrastruktur jalan, membangun ruang kelas baru, penambahan fasilitas kesehatan dan lain sebagainya,” tuturnya.
Selain keterlibatan anggaran yang besar, sistem pilkada langsung juga dianggap dapat memicu konflik horizontal di masyarakat. Menurut Almuzzammil, terkadang terjadi diskriminasi oleh kepala daerah terpilih terhadap wilayah yang tidak memberikan dukungan.
“Terjadi pula diskriminasi pembangunan, seperti suatu desa yang tidak banyak memilih kandidat yang menang biasanya tidak diprioritaskan pembangunannya,” ujar dia.
Almuzzammil yakin bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat mengurangi berbagai bentuk kecurangan yang sering terjadi dalam pilkada langsung. Menurutnya, aparat penegak hukum akan lebih fokus dalam mengawasi para kontestan dan semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
“Jika pilkada dipilih melalui DPRD, berbagai kecurangan tersebut dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Bawaslu dapat bekerjasama dengan polisi, jaksa, dan KPK untuk memperketat pengawasan,” kata Muzzammil.
“Pilkada melalui DPRD juga bagian dari proses yang demokratis serta implementasi dari demokrasi perwakilan sesuai sila ke-4 Pancasila. Meskipun dipilih di DPRD, landasan hikmah kebijaksanaan (etika dan moral) menjadi syarat mutlak pelaksanaannya,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan