Sementara dua Koperasi LKM lainnya adalah LKM Pondok Subur di Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, dan LKM Sido Mulyo di Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.

Dengan pencabutan izin ini, koperasi LKM tersebut tidak diizinkan untuk beroperasi sebagai Lembaga Keuangan Mikro mulai 25 November 2024.

“Pengurus Koperasi LKM diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi,” bunyi pengumuman tersebut, mengutip pada Jumat (6/12/2024).

Proses penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM akan dilakukan oleh Tim Likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengurus Koperasi LKM dilarang menggunakan istilah ‘Lembaga Keuangan Mikro’ dalam kegiatan usahanya.

YouTube player