Sepanjang 2024, OJK Copot Izin Usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa selama tahun 2024, sebanyak 12 izin Lembaga Keuangan Mikro (LKM) telah dicabut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya telah mengajukan permohonan pencabutan izin melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Jadi mereka yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha,” kata Agusman dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Selasa, (7/1/2025).
Sebagai upaya untuk memperkuat sektor LKM, OJK telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 yang mengatur pengelompokan LKM berdasarkan ukuran kecil, menengah, dan besar berdasarkan kriteria tertentu.
Selain itu, POJK Nomor 43 Tahun 2024 juga telah ditetapkan untuk fokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola yang baik. Diharapkan implementasi kedua peraturan ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan operasional LKM secara keseluruhan.
Agusman menyatakan bahwa regulasi ini sangat penting untuk memperkuat struktur industri LKM. Dengan tata kelola yang baik dan SDM yang kompeten, LKM akan mampu memberikan layanan keuangan yang optimal kepada masyarakat.
Belum lama ini, OJK secara resmi mencabut izin usaha lima Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sekaligus, yang semuanya beroperasi di Jawa Tengah.
Melalui pengumuman resminya, OJK mencabut izin usaha untuk tiga Koperasi LKM di Daerah Kabupaten Sragen dan dua di Kabupaten Wonogiri.
Secara rinci, Koperasi LKM asal Sragen yang dicabut izinnya meliputi Koperasi LKM Murih Raharjo di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, LKM Soko Rahayu di Desa Soko, Kecamatan Miri, dan LKM Desa Bendo di Desa Bendo, Kecamatan Sukadono.
Tinggalkan Balasan