MAKASSAR – Pembangunan gedung Kejari (Kejaksaan Negeri) Makassar yang dibangun menggunakan Anggaran hibah APBD Pemkot Makassar menuai kritikan. Pengamat pemerintahan Sebastian Lubis mengatakan pembangunan gedung Kejaksaan Negeri jelas terdapat keanehan.

Baca Juga: Viral Video Oknum Dishub Gowa Lakukan Pungli

Pengamat Pemerintahan dan Sosial, Sebastian Lubis menentang pembangun gedung kejari dengan mengatakan, pembangunan instansi vertikal masuk dalam pendanaan APBN, sementara APBD itu dikhususkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kota Makassar.

“Semua anggaran sudah dibagi sesuai porsinya sendiri. Untuk pembangunan instansi vertikal seperti, kementerian, lembaga kejaksaan agung, kepolisian, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, serta keuangan masuk dalam pendanaan APBN. Sedangkan untuk dana APBD dikhususkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan fasilitas pemerintahan Kabupaten/Kota,” kata Sebastian, Selasa (19/10/2021).

Melihat dari aturan yang berlaku, pemberian hibah 100 persen dana APBD Pemkot dalam pembangunan gedung Kejaksaan Negeri jelas terdapat keanehan, urusan wajib belum terselesaikan, tapi sudah dialihkan ke urusan pilihan.

“Melihat aturan yang berlaku, pemberian hibah sebesar 100 persen dana APBD Pemkot dalam pembangunan gedung Kejaksaan Negeri jelas terdapat keanehan, urusan wajib dalam kepentingan masyarakat dan pembangunan kota belum terselesaikan, tapi sudah mengalihkan dana ke urusan pilihan dengan membangun gedung kejaksaan negeri,” ujarnya.