Ombudsman Desak Pembongkaran Pagar Laut : Nelayan Rugi Rp 9 Miliar
RAKYAT NEWS, TANGERANG – Ombudsman RI taksir nelayan mengalami kerugian sekitar Rp9 miliar dalam 5 bulan terakhir akibat Pagar Laut seluas 30,16 kilometer yang menghalangi akses mereka.
Ombudsman mendorong agar Pagar Laut segera dibongkar untuk menghentikan kerugian yang dialami nelayan.
“Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut, karena merugikan nelayan,” ujar anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Rabu.
Yeka menyampaikan pernyataan ini setelah melakukan inspeksi mendadak di lokasi Pemagaran Laut di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Ombudsman juga melibatkan pihak terkait seperti KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Provinsi Banten dalam inspeksi tersebut.
Ombudsman RI menyoroti kendala akses nelayan dalam mencari nafkah di laut akibat Pagar Laut yang mengganggu.
Ombudsman akan terus memantau langkah-langkah yang diambil oleh KKP terkait pembongkaran Pagar Laut di Banten.
“Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun, memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini,” ujar dia
Yeka juga mengungkapkan bahwa Ombudsman Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Fadli Afriadi sedang menyelidiki Pagar Laut ini dari inisiatif sendiri.
Ombudsman tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak terkait guna menyelesaikan hasil penyelidikan.
Mengenai dugaan bahwa Pemagaran Laut tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Yeka menyatakan bahwa menurut Kemenko Bidang Perekonomian, hal tersebut tidak benar.
Tinggalkan Balasan