Buron Kasus e-KTP Sejak 2019 Paulus Tannos Ditangkap KPK di Singapura
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Penangkapan tersangka buronan kasus dugaa korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah dilakukan oleh KPK. Paulus telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut sejak tahun 2019.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengkonfirmasi kabar penangkapan Paulus di Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Fitroh kepada awak media, Jumat (24/1.2025).
Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses pemulangan Paulus ke Indonesia.
“KPK saat ini telah berkoordinasi (bersama) Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” jelasnya.
Dalam kasus e-KTP, Paulus Tannos diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak bulan Agustus 2019.
KPK mengalami kesulitan dalam memproses hukum terhadap Paulus yang tinggal di Singapura, termasuk saksi-saksi yang berada di negara tersebut, termasuk anak Paulus.
Paulus kini menggunakan nama Tjhin Thian Po dan memegang paspor dari salah satu negara di Afrika.
Dalam kasusnya, perusahaan milik Tannos, yaitu PT Sandipala Arthaputra, diduga terlibat dalam pengayaan terkait proyek e-KTP. Perusahaan tersebut diduga menerima dana sebesar Rp 145,8 miliar.
Tinggalkan Balasan