Beda Angka? Ini Data Versi KPU Jeneponto dan Pemohon di Sidang MK Terkait DPT
RAKYAT NEWS, JAKARTA — Arsul Sani, Hakim Konstitusi memimpin langsung sidang perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Dalam sidang awal dimulai, KPU Kabupaten Jeneponto langsung diberikan ruang sebagai termohon.
KPU Kabupaten Jeneponto menguasakan kuasa hukumnya atas nama Riyan Franata, dan didampingi langsung oleh Ilham Hidayat, dari Komisioner.
Baru dimulai sidang, Arsul Sani langsung mempertanyakan apa dalil pemohon yang dianggap termohon itu tidak jelas.
“Apa ini yang tidak jelas, dan kabur?” tanya Arsul Sani.
Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Ryan Franata, sebagai perwakilan kuasa hukum dari KPU Jeneponto.
Pihaknya menguraikan dalil-dalil perspektif data langsung dalam sidang tersebut.
“Selanjutnya, kita masuk ke eksepsi yang mulia, permohonan pemohon tidak jelas dan kabur yang pertama adanya pertentangan dari lalil posita pemohon antara satu dengan yang lainnya, serta bertentangan antara posita pemohon dengan petitum pemohon,” terangnya. Jumat (24/1/2025).
Dijelaskan lebih jauh, dlihat pada sebagaimana uraian permohonan pemohon pada dalil angka 8 dan 9, di kedudukan hukum pemohon yang menyatakan, bahwa selisih perolehan antara pemohon dengan pihak terkait adalah sebanyak 1086.
Sedangkan hal ini, bertentangan dengan pokok permohonan sebagaimana uraian dalil yang pada angka menyatakan selisih pihak pemohon dengan pihak terkait adalah 1064 video permohonan halaman 26.
“Setelah ini, itu juga pemohon mendalilkan dalam petitumnya meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS 5, di Desa Bulusuka dan TPS 4 Desa Arungkeke, sementara pada faktanya Daril dalil dari posita permohonan pemohon, tidak menguraikan kejadian pada TPS tersebut yang mulia,” sambungnya.
Tak hanya itu, eksepsi kedua kata Ryan adalah petitum pemohon tanpa didukung dengan posita pemohon yang masih terhadap TPS 5 Desa Bulusuka dan TPS 4 Arungkeke.
Tinggalkan Balasan