Beda Angka? Ini Data Versi KPU Jeneponto dan Pemohon di Sidang MK Terkait DPT
“Sementara pada faktanya Daril dalil dari posita permohonan pemohon tidak menguraikan kejadian pada TPS tersebut yang mulia,” tuturnya.
“Oke, ini ada di petitum, tapi tidak ada di posita, oke” sambung Arsul Sani.
Kendati begitu, pihak kuasa Hukum KPU Jeneponto juga menganggap, termohon dalam sidang ini keliru menjumlahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dimana menurutnya, jumlah DPT seharusnya adalah 3.463. Sementara versi pemohon dipaparkan 5.387 DPT.
“Sementara setelah kita jumlahkan pemohon senyatanya telah keliru, menjumlahkan total tersebut yang mulia, yang benar hitungan termohon itu adalah 3.463 yang mulia, begitu juga terhadap perolehan masing-masing pasangan calon, terdapat perbedaan, antara penjumlahan dari total angka-angka dan data-data yang disajikan oleh pemohon,” lanjut Ryan.
Selanjutnya, kata dia, menyoal 15 TPS yang didalikan pemohon, yang diduga telah terjadi pelanggaran pemilu itu memiliki angka perbedaan.
Kata Ryan, yang didalilkan pemohon telah dilakukan pelanggaran yang dilakukan oleh termohon, jumlah dpt-nya itu berbeda dengan jumlah yang ditotalkan. Menurut pemohon, berjumlah 8.214.
“Sementara setelah kita jumlahkan, berjumlah 6.183, jumlah pemilihnya juga menurut pemohon adalah 6.243 sementara jumlah yang kita totalkan berdasarkan angka-angka pemohon adalah 6.272. Selanjutnya terhadap dalil-dalil permohonan pemohon pada angka 1 dan 2 yang telah kami sampaikan di halaman 14, jawaban termohon, itu setelah kita jumlahkan total masing-masing perolehan Pasangan calon di 10 TPS yang didalikan PSU dan juga 15 TPS yang telah diminta didalilkan untuk dimintakan pemungutan suara ulang, totalnya ternyata 2.2139 jumlah angka-angkanya yang mulia sementara pemohon menyatakan 2.2179 hal ini juga merupakan kekaburan yang di lakukan oleh pemohon yang mulia,” jelasnya. (*)
Tinggalkan Balasan