PALU – Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Tengah (Sulteng) menegeskan mengawal kasus asusila oknum kapolsek Parigi Iptu DGN hingga putusan inkrah di pengadilan.

“Kami menggunakan hak inisiatif Ombudsman mengawal kasus ini sampai proses hukum di pengadilan hingga putusan inkrah,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lembah, Palu, Selasa.

Baca Juga : LPSK Siap Lindungi Korban Asusila Kapolsek

Menurutnya, kasus asusila di Parigi jangan hanya berhenti di sidang etik kepolisian atau mediasi karena jelas dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana sehingga perlu dikawal ke meja persidangan umum hingga tuntas.

Peristiwa itu tentu sangat merusak citra Presisi kepolisian sebagai salah satu lembaga penegak hukum dan pengayom masyarakat, apalagi yang terjerat ini kepala kepolisian sektor (kapolsek), lalu ditengah masyarakat saat ini sudah timbul isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Salah satu meredam isu SARA adalah pihak kepolisian betul-betul penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, dengan begitu mudah-mudahan masyarakat bisa tenang, kami juga mengimbau masyarakat agar tetap bersabar menunggu proses hukum,” ujar Sofyan.

Ia, lanjutnya, dalam penanganan kasus tersebut pemerintah daerah setempat juga perlu melibatkan instansi teknis terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menenangkan masyarakat supaya tidak menimbulkan gejolak.

Lalu melibatkan Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam rangka pendampingan terhadap psikososial korban.

“Negosiasi misalnya, hanya sebatas pemberian santunan kepada korban. Tetapi untuk proses hukum tetap berjalan,” kata dia.

Ombudsman menilai kasus tersebut sangat sensitif dan bila Polda Sulteng tidak melakukan penanganan serius, hal ini bisa jadi menimbulkan kerusuhan.

“Komisi Yudisial menelpon saya meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulteng mengawal kasus asusila ini, artinya kasus ini sangat sensitif dan kami berharap masyarakat tetap bersabar, dan saat ini oknum polisi IDGN sudah dibebastugaskan dari jabatannya,” katanya.