OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Rahasia Bank
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memberikan panduan lebih lanjut mengenai Rahasia Bank.
POJK ini juga bertujuan untuk mengupdate aturan terkait Rahasia Bank yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.
Dengan diterbitkannya POJK 44/2024, diharapkan dapat memberikan pedoman bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan industri perbankan, dalam memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang berhak dan memenuhi persyaratan pembukaan Rahasia Bank.
POJK Rahasia Bank mengatur antara lain:
- Penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” yang disesuaikan dengan terminologi “informasi”. Selain itu terdapat terminologi baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank;
- Hal-hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk:
a. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
b. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;
c. pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan
d. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- Kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan atau Nasabah Investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan Rahasia Bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi Rahasia Bank;
- Mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank yang dalam PBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang diajukan langsung kepada Bank yang diantaranya, diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank;
- Pencabutan PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2024.
OJK akan terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi POJK ini untuk memastikan keberlakuan peraturan ini efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak terkait.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai POJK, pertanyaan umum (FAQ), materi sosialisasi, dan gambaran ringkas ketentuan, dapat diakses melalui aplikasi SIKEPO. Aplikasi SIKEPO dapat diakses melalui browser di sikepo.ojk.go.id atau melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Playstore dan App Store – Apple.
Tinggalkan Balasan