Wamenpan RB Tegaskan Tidak Ada PHK Massal dalam Penataan Tenaga Honorer
Menurut Prof Zudan, setiap pihak memiliki batas kewenangan masing-masing, termasuk Menteri PANRB dan BKN, begitu pula dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Kalau kita melihat Bapak dan Ibu, batas kewenangan ini menjadi penting rekan-rekan ketahui,” imbuhnya.
Sementara itu, Prof Fadjry Djufry, Plt Gubernur Sulsel, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Wakil Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua Komisi II DPR RI, dan seluruh anggota Komisi II DPR RI.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wamen PANRB Bapak Purwadi Arianto, Ketua Komisi II DPR RI dan seluruh anggota, Kepala BKN yang juga mantan Pj Gubernur Sulsel. Semoga pertemuan hari ini memberikan solusi terhadap persoalan tenaga Non ASN ini,” kata Prof Fadjry Djufry. (*)
Tinggalkan Balasan