MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Nurdin Abdullah (NA) sejauh ini mampu mengungkap fakta persidangan. Berbagai dakwaan JPU KPK terhadap Gubernur Sulsel yang diberhentikan sementara tersebut berhasil dilemahkan.

Salah seorang penasehat hukum NA, Irwan Irawan, mengatakan berkeyakinan dengan fakta persidangan bahwa belum ada dakwaan yang bisa menjerat Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Kuasa Hukum Nurdin Tanggapi Adanya Keterangan Saksi Tidak Sesuai BAP

“Kita tidak bisa menduga-duga, akan tetapi dari fakta persidangan yang ada kami berkeyakinan bahwa Nurdin Abdullah tidak pada posisi yang didakwakan oleh JPU KPK,” ungkap Irwan Irawan kepada wartawan usai mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/10/2021).

Ia dengan tegas mengatakan, belum ada bukti dan keterangan kuat yang menyebut keterlibatan NA dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel.

Untuk menguatkannya, pihak PH akan menuangkan pandangannya melalui pledoi.

“Bahasa hukumnya, kami akan tuangkan dalam pledoi apa-apa dari kacamata kami, tentu berlandaskan dari fakta persidangan. Kita jabarkan bahwa klien kami (NA) tidak pada posisi yang didakwakan JPU,” tegasnya.

Pada persidangan selanjutnya, pihak PH NA akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan dan saksi ahli. Rincinya, ada 4 saksi meringankan dan 1 saksi ahli sehingga totalnya akan ada 5 saksi dari pihak PH.

Kemudian, Irwan Irawan kembali memperjelas mengenai status tanah NA yang dibangun masjid di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indosia (MUI), tanah tersebut sudah pasti wakaf.

“Di atas tanah tersebut sudah dibangun masjid itu tinggal persoalan teknis dan administrasi untuk dikatakan sebagai tanah wakaf. Statusnya tanah wakaf karena diperuntukan untuk warga sekitar bukan untuk pribadi Pak NA,” terangnya.