MATARAM – Mantan Kepala Desa Banjar Sari, Lombok Timur, Zuhri, yang terbukti korupsi dana bantuan Covid-19 tahun 2020 divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga : Saksi JPU Tuntas Beri Keterangan, Kuasa Hukum: Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat NA

“Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuhri selama dua tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isrin Surya Kurniasih di Mataram, Kamis.

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membebankan mengganti kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp216,25 juta.

Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama satu tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zuhri terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zuhri menggunakan uang hasil korupsinya untuk membuka usaha pribadi dengan modus memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa.

Zuhri meminjam uang kas desa sebesar Rp191,25 juta dan dana BUMDes senilai Rp25 juta.

Karena berada di bawah kewenangannya, Zuhri memaksa bendahara untuk mengeluarkan dana kas desa yang tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya, sejumlah progrm desa berkaitan penanganan Covid-19 menjadi terbengkalai.

“Berdampak pada sekelompok masyarakat rentan yang tidak dapat menerima BLT DD dan perbaikan RTLH. Terdakwa menikmati kerugian negara seluruhnya dan tidak mengembalikannya,” ujarnya.

Terkait putusannya, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya Zuhri dituntut penjara selama lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp212,15 juta.