RAKYAT NEWS, JAKARTA – BPOM baru saja merilis hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di awal tahun 2025. Jumlahnya fantastis meningkat lebih dari 10 kali lipat, yaitu mencapai angka Rp31,7 miliar, dibandingkan hasil pengawasan dengan periode yang sama tahun lalu dengan angka temuan Rp2,8 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan fenomena ini dipengaruhi oleh pergeseran konsumen dalam memperoleh kosmetik secara online atas reviu dari para influencer.

Hal ini kemudian dimanfaatkan oknum untuk menjajakan kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang/berbahaya.

Tren kosmetik ilegal yang saat ini viral tidak hanya berupa produk tanpa izin edar, palsu, dan dilarang/berbahaya, tetapi termasuk skincare beretiket biru dan injeksi kecantikan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, namun marak dijual di e-commerce.

Taruna Ikrar mengatakan temuan kosmetik ilegal didominasi produk impor sebesar 60% dan kontrak produksi yang didistribusikan lewat media online.

“Hasil pengawasan 10—18 Februari 2025 di seluruh Indonesia, BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan produksi distribusi kosmetik ilegal sebanyak 91 merek. Ada 4.334 item dengan 205.133 pieces kosmetik mengandung bahan dilarang, termasuk skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan, tanpa izin edar, cara penggunaan yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik, dan produk kedaluwarsa,” jelas Taruna Ikrar dalam keterangannya pada Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik 2025 di Kantor BPOM, Jakarta (21/2/2025).

Lebih lanjut, Taruna Ikrar menyebut pihaknya mengungkap modus baru dengan mencantumkan nomor izin edar fiktif yang tidak dikeluarkan BPOM untuk produk dan produsen tersebut.

“Pertama, dia palsukan nomor izin edar lain, kemudian dia produksi dan edarkan. Ini pelanggaran dan kita akan lanjut ke pro-justitia. Kedua, menempatkan nomor izin edar di etiket biru, padahal tidak pakai nomor izin edar. Ini bagian untuk mengelabui konsumen dan akan kita tindak serius,” tegasnya.

Dengan keterbatasan dan efisiensi anggaran, Taruna Ikrar optimis pihaknya akan terus bekerja untuk melindungi masyarakat.

“Sesuai janji, BPOM akan bekerja optimal dan kita lakukan. Ini bukti [terhadap] tuntutan masyarakat agar BPOM bekerja, maka kami bekerja dengan memperhatikan apa yang terjadi di media sosial dan kami tindak, seperti hari ini,” lanjut Taruna Ikrar.

Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48%) tidak memenuhi ketentuan. Temuan sarana tidak memenuhi ketentuan paling banyak dilakukan distributor (40%), klinik kecantikan (25,59%), reseller (18,24%), Badan Usaha Pemilik Notifikasi Kosmetik/BUPN (5%), industri (4,71%), pemilik merek (3,53%), dan importir (2,94%). “Semua kami datangi untuk memberantas produk kosmetik ilegal dan berbahaya dari hulu sampai hilir,” ucapnya.

Menanggapi temuan ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Muhammad Mufti Mubarok menyebut intensifikasi pengawasan oleh BPOM sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat. Menurutnya, masyarakat Indonesia dengan tingkat pendidikan yang masih terbilang rendah harus terus diedukasi.

“Perlu edukasi karena konsumen kita maunya instan cantik dan putih, tidak membaca Cek KLIK tadi. Tentu dengan kehadiran [pengawasan] BPOM sebagai bentuk kehadiran negara [dalam melindungi masyarakat],” jelas Mufti.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyebut pengawasan niaga terus intensif dilakukan bersama dengan lintas sektor, termasuk BPOM.

Dia mengimbau pengusaha yang bermain-main dalam melakukan usahanya, untuk menghentikan perilaku curang tersebut.

“Pemerintah tidak tinggal diam, kita tidak kendor, tapi semakin kencang dan senyap, serta langsung masuk ke ranah hukum,” tegasnya.

Melalui kesempatan hari ini, BPOM kembali mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik. Belilah kosmetik dari sarana penjualan yang jelas, dan tidak mudah terpengaruh iklan yang berlebihan.

“Laporkan kepada BPOM, unit pelaksana teknis (UPT) BPOM seluruh Indonesia, Kepolisian RI, serta melalui seluruh kanal layanan pengaduan BPOM. Semua kita sudah buka seluas-luasnya dan akan kita tindak lanjuti segera,” tutup Taruna Ikrar.

YouTube player