Dewan Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang investasi, dan pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota.

“Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh presiden,” bunyi pasal 6.

Sementara badan pelaksana terdiri dari kepala merangkap anggota dan anggota yang berasal dari unsur profesional, diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana oleh presiden.

“Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya,” bunyi pasal 13.

Syarat Pengurus Danantara

Pasal 19 menyebutkan persyaratan untuk menjadi anggota badan pelaksana Danantara, di antaranya adalah sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (WNI); memiliki kemampuan hukum; sehat jasmani dan rohani; usia maksimal 70 tahun saat pertama kali diangkat; tidak berafiliasi dengan partai politik.

Selain itu, kualifikasi lain termasuk memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau manajemen perusahaan; tidak pernah dipenjara karena tindak pidana; tidak pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam kebangkrutan perusahaan; dan tidak dianggap sebagai individu yang tidak pantas dalam bidang investasi berdasarkan hukum.

Anggota badan pelaksana tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau besan dengan anggota lain dari badan pelaksana, dewan pengawas, pegawai Badan, direksi holding investasi, dewan komisaris holding investasi, atau holding operasional.

YouTube player