RAKYAT.NEWS, PEKANBARU – Kepolisian Resor Rokan Hulu, Riau, telah menangkap enam orang yang diduga bertanggung jawab atas kematian seekor harimau Sumatera di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Kota. Enam orang tersebut terdiri dari satu warga desa setempat, empat dari Desa Cipang Kiri Hilir, dan satu dari Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat.

“Mereka semua telah ditahan,” kata Kapolres Rokan Hulu, Ajun Komisaris Besar Budi Setiyono, Selasa malam (4/3/2025), mengutip Tempo.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Genman S. Hasibuan, menyatakan bahwa En, seorang tersangka dari desa setempat, merupakan otak di balik pembunuhan harimau tersebut. En dan lima rekannya ditangkap ketika memiliki bukti berupa harimau yang sudah dikuliti dan bagian tubuh harimau yang dipotong-potong.

“BBKSDA Riau sangat menyayangkan dan mengecam keras perbuatan oknum masyarakat tersebut, serta berkomitmen mendorong aparatur penegak hukum untuk menindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Genman.

Kronologi kejadian dimulai ketika BBKSDA Riau menerima laporan pada hari Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 17:00 WIB, bahwa seekor harimau Sumatera terjerat dalam perangkap babi. Petugas dari resor terdekat segera berkoordinasi dengan kepala desa, kepolisian, dan Babinsa setempat. Sebelum tim evakuasi tiba, petugas memastikan bahwa tidak ada gangguan dari masyarakat di tempat kejadian.

Tim evakuasi berangkat dari Pekanbaru sekitar pukul 23:00 dan tiba di Tibawan pada hari Senin pagi, 3 Maret 2025, setelah perjalanan tujuh hingga delapan jam. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke lokasi yang dilaporkan dengan bantuan aparat pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, menggunakan kendaraan roda dua.

Saat sampai di lokasi, harimau tidak ditemukan. Tim melakukan penyisiran sekitar lokasi dan menemukan jejak potongan tali jerat, bekas sabetan senjata tajam pada ranting, serta bekas darah di bambu sepanjang lima meter. Jejak ban mobil juga terlihat di sekitar lokasi tersebut.

“Temuan janggal itu dibahas bersama personel Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto dan Yayasan Arsari di kantor desa dan diperoleh informasi ada beberapa oknum masyarakat yang mendekat ke lokasi harimau terjerat sekitar pukul 22.00 pada 2 Maret 2025,” tutur Genman.

Kapolsek Rokan IV Koto, Ajun Komisaris Yohannes Tindaon, memerintahkan tim untuk menyelidiki bagaimana harimau bisa lepas dari jeratnya. Mereka menemukan informasi bahwa mobil yang diduga membawa harimau itu berada di tempat cucian kendaraan di Kelurahan Ujung Batu. Bukti tambahan dibuat setelah ditemukan bekas kotoran hewan di bagian belakang mobil.

Tim berhasil melacak dan menghadang mobil di Kelurahan Rokan, serta menangkap tiga orang yang mengaku membawa harimau yang terperangkap babi. Mereka mengakui bahwa harimau tersebut dibunuh dengan cara dijerat lehernya.

Para pelaku membawa harimau ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, untuk menguliti satwa tersebut. Ketika tim tiba di lokasi, proses pengulitan telah selesai dan bagian tubuh harimau telah dipotong-potong.

Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 40 ayat 1 juncto huruf D dan E UU Nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1990, dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Modusnya memperdagangkan atau memperjualbelikan tulang, gigi dan kulit harimau tersebut untuk memperoleh keuntungan lebih,” kata Budi Setiyono.

Polres Rokan Hulu juga menyita satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan Nopol B 1657 UYA, dua bilah pisau, satu parang, dua tali nilon, serta dua karung goni plastik yang digunakan untuk menyimpan daging dan tulang harimau sebagai barang bukti.

YouTube player