Maxim Indonesia Tolak Pemberian THR untuk Pengemudi Ojol, Ini Alasannya!
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Maxim Indonesia menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol) sesuai permintaan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru bicara Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasari oleh beberapa alasan yang meliputi:
- Status kemitraan antara pengemudi ojol dengan perusahaan.
- Kondisi keuangan perusahaan.
- Ketidaksesuaian pemberian THR dengan regulasi, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Ia juga menyatakan bahwa pemberian THR kepada mitra pengemudi ojol tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018 mengenai Angkutan Sewa.
“Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat, pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini,” ujar Yuan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/3).
Walau demikian, Maxim telah menyiapkan program Bantuan Hari Raya bagi mitra pengemudi di berbagai kota di Indonesia selama Ramadan dan Hari Raya Lebaran 2025. Bantuan tersebut termasuk pemberian bahan pokok kepada mitra pengemudi dan masyarakat yang membutuhkan.\
“Kami juga memberikan pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menekankan kepada aplikator untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah berwenang memaksa aplikator membayarkan THR ojol dalam bentuk tunai.
“Kita (pemerintah) bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog,” ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/3).

Tinggalkan Balasan