OJK Terbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Derivatif Keuangan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerusan tanggung jawab pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sesuai dengan ketentuan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK ini memberikan kepastian hukum bagi perjalanan dan perkembangan produk, pelaku, serta penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan yang menggunakan efek sebagai aset dasar dan telah mendapatkan izin dari Bappebti, yang kini pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK.
Isi dalam POJK mengenai beberapa hal, antara lain:
- Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
- Produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
- Pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
- Peralihan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025, saat tanggung jawab pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan beralih dari Bappebti ke OJK.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas implementasi POJK ini guna memastikan bahwa peraturan ini diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan