OJK Terbitkan Lima POJK Baru untuk Pengembangan dan Penguatan Industri PPDP
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru untuk mendukung pengembangan, pengawasan, dan penguatan industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Kelima POJK ini bertujuan untuk mendorong transformasi sektor PPDP menjadi lebih sehat dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Lima POJK yang diterbitkan antara lain:
- POJK Nomor 34/2024 tentang Pengembangan SDM di industri PPDP.
- POJK Nomor 35/2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
- POJK Nomor 36/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi.
- POJK Nomor 37/2024 tentang Prosedur Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian.
- POJK Nomor 38/2024 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi.
POJK ini dirancang untuk menyempurnakan ketentuan yang ada dan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan adanya POJK 34/2024, diharapkan sektor PPDP akan memiliki SDM yang lebih kompeten dan mampu bersaing dalam industri jasa keuangan yang semakin digital.
Selain itu, POJK 36/2024 mengatur perluasan ruang lingkup usaha dan penggunaan teknologi dalam industri asuransi, sementara POJK 37/2024 memperkuat penegakan hukum dengan penyesuaian sanksi administratif.
POJK 38/2024 mengatur tata cara pembubaran dan likuidasi perusahaan asuransi untuk mempercepat proses penyelesaian masalah yang muncul.
Untuk sektor dana pensiun, POJK 35/2024 mencakup peraturan mengenai pendirian, perubahan, dan tata kelola dana pensiun, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan perlindungan bagi peserta dana pensiun.
Penerbitan kelima POJK ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas industri PPDP, memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.
Tinggalkan Balasan