Mendes Yandri juga mengucapkan terima kasih atas komitmen Kejaksaan Agung untuk mengawasi dan memastikan agar dana desa tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu di desa.

Saat ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memiliki aplikasi khusus bernama Jaga Desa yang dapat digunakan untuk langsung melaporkan masalah yang terjadi di desa.

“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun. Dan tahun ini, tahun 2025 ada Rp 71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Mendes Yandri.

“Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan siap untuk mengambil tindakan jika ditemukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

“Jadi pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini, full kita kerjakan dan baik lagi dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan,” ungkap Burhanuddin.

Hadiri pertemuan itu bersama Mendes Yandri, Sekretaris Jenderal Kemendes Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, Direktur Jenderal PDP Nugroho Setijo Nagoro, Staf Khusus Mendes PDT Yahdil Abdi Harahap, Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin, dan Penasehat Mendes Juanda.

 

YouTube player