RAKYAT.NEWS. JAKARTA – Ketua Loyalis Gibran (Logis) 08, Anshar Ilo, menyatakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang kini dibahas oleh DPR. Menurutnya, ini upaya pemerintah untuk moderenisasi dan penataan ulang peran TNI dalam menghadap tantangan keamanan.

“RUU ini tidak hanya menjawab kebutuhan modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista), tetapi juga mereformasi struktur komando TNI agar lebih efisien dan responsif terhadap ancaman kontemporer seperti cyber warfare dan pelanggaran di wilayah perbatasan,” kata kader Partai Gerindra itu, dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

“Dengan RUU ini, TNI tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga akuntabel secara institusi,” imbuhnya.

Penolakan RUU TNI

Di sisi lain, RUU TNI ini juga mendapat penolakan dari berbagai pihak. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, menjelaskan bahwa salah satu isi dari RUU TNI adalah mengembalikan dwifungsi TNI, yang di mana bakal ada banyak militer yang menduduki ruang sipil, dan itu tidak sesuai dengan janji profesionalisme TNI.

“Ini jelas berisiko memunculkan masalah ya, seperti ekslusi warga sipil dan jabatan sipil, menguatkan dominasi TNI di ranah sipil dan memicu twrjadinya kebijakan dan loyalitas ganda,” ujarnya, Senin (17/3/2025), mengutip kabar24.bisnis.com.

Menurut Dimas, RUU TNI yang bakal disahkan dalam waktu dekat adalah bentuk kemunduran TNI secara kelembagaan. “TNI ini dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non pertahanan seperti duduk di jabatan sipil,” ucapnya.

Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan juga turut menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI ini. Mereka beranggapan bahwa revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ini, mengancam prinsip demokrasi.

“Kami anggap pembahasan ini sangat merugikan masyarakat karena tidak adanya keterbukaan publik. Ini memungkinkan kembalinya dwifungsi TNI,” kata Panglima Besar GAM, La Ode Ikra Pratama, mengutip fajar.co.id.

Ikra juga mengkritik pasal-pasal kontroversial dalam draf revisi UU TNI, terutama Pasal 47 Ayat 2 dan Pasal 3, yang berpotensi memperluas kewenangan TNI di sektor sipil.

“Awalnya, TNI hanya terlibat di 10 lembaga sipil, kini bertambah menjadi 15 lembaga. Jangan sampai TNI tidak netral lagi dan keluar dari tugas utamanya sebagai penjaga keamanan negara,” ucapnya.

Terbaru, anggota dari KontraS dipolisikan usai melakukan aksi protes langsung ke dalam ruang rapat pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).

“Yang aneh, kemudian sehari setelah laporan, kemarin (Minggu 16 Maret 2025) itu sudah langsung datang laporan,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengutip Kompas.

Ia menyinggung watak otoriter yang kembali tumbuh di Indonesia. “Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu, sangat tidak layak. Jadi ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara,” kata Isnur.

“Ini ada watak ya, watak otoriter, watak antikritik. Watak yang tidak mau mendengarkan suara-suara masyarakat dan sangat berbahaya,” imbuhnya.

YouTube player