RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat presiden untuk membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Komisi III akan segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP sebagai tindak lanjut dari keputusan presiden tersebut.

“Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” kata Habiburokhman, Kamis (20/3/2025), mengutip CNNIndonesia.com.

Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU KUHAP akan mengatur perubahan dalam berbagai aspek terkait proses hukum pidana, dari tahap penyidikan hingga penerapan keadilan restoratif.

Menurutnya, RUU ini bertujuan untuk menggantikan undang-undang yang telah berlaku selama 44 tahun. Selain itu, RUU tersebut juga akan disesuaikan dengan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

“Kalau hukum materialnya baru, logikanya hukum formil, hukum acaranya juga harus baru menyesuaikan nilai-nilainya,” ucap Habiburokhman.

“Ya, intinya nih harus digarisbawahi bahwa KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” sambungnya.

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa rapat pembahasan RUU KUHAP akan diadakan pada awal masa sidang DPR berikutnya. Sementara itu, DPR akan memasuki masa reses mulai pekan depan hingga pertengahan April 2025.

“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Jadi ini belum dihitung ya. Kita baru akan kick off-nya, rakernya kemungkinan ya, kemungkinan di awal masa sidang yang akan besok,” tutur dia.

YouTube player