MAKASSAR – Langkah Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulsel menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Andi Ikhwan alias AI soal kasus korupsi Rp 49 Miliar di Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: ACC Warning Pemberian Hibah Pembangunan Gedung Kejari Kerus Independensi Kejaksaan

Menanggapi langkah Kejati Sulsel, Eks Anggota DPR RI Komisi III Akbar Faizal mempertanyakan otak pelaku korupsi Rp 49 Miliar yang dilakukan Ihwan. Menurutnya ada campur tangan mantan Bupati bulukumba Andi Sukri Sappewali dibalik kasus yang merugikan uang rakyat namun saat ini masih bebas.

“Saya malah mempertanyakan kenapa hanya Andi Ikhwan yang diproses dan kini ditahan? Tapi Andi Sukri Sappewali yang merupakan otak dan pelaku dari kasus ini masih bebas melenggang,” kata Akbar saat dihubungi rakyat.news, Sabtu (23/10/2021).

Lanjut Akbar menilai keterlibatan Eks Bupati Bulukumba dalam kasus korupsi Rp 49 Miliar sangat telanjang dan terbuka. Mulai dari proses pengurusan anggaran di Kementerian Keuangan hingga saat dana cair.

“Saya bahkan saat itu membuka bahwa anggaran ini dipecah-pecah lalu dijual kepada para kontraktor dengan keuntungan miliaran. Dan operator pemecahan proyek ini menjadi beberapa paket adalah anak dari Andi Sukri Sappewali,” papar Akbar.

Sementara, Andi Ikhwan yang juga seorang PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba hanyalah pemain kecil pada kasus tersebut.

Diketahui, AI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi senilai Rp 49 Miliar. Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan jumlahnya sebesar Rp 49.819.000.000.