Pemakzulan Yoon Suk Yeol : Korea Selatan Bakal Gelar Pilpres, Kapan?
Kampanye akan dimulai setelah pendaftaran kandidat selesai, yakni 22 hari sebelum pemilihan dan akan berlangsung hingga satu hari sebelum pemilihan.
Seorang pejabat publik yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan presiden harus mengundurkan diri setidaknya 90 hari sebelum pemilihan.
Namun, dalam kasus pemilihan pengganti yang tidak terduga seperti pemakzulan Yoon, calon presiden masih dapat mencalonkan diri jika mereka mengundurkan diri 30 hari sebelum pemilihan.
Hal ini juga berlaku dalam pemilihan presiden 2017, di mana anggota Majelis Nasional yang sedang menjabat dapat mencalonkan diri tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan