MAKASSAR – Dosen Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Amkop Makassar Andi Firmansyah angkat bicara soal kasus korupsi Rp 49 Miliar di Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Apa Kabar ? Dugaan Korupsi Rp 49 Miliar Eks Bupati Bulukumba

Menurutnya ditahannya Aparatur Sipil Negara (ASN) Andi Ikhwan oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) soal kasus korupsi puluhan miliar di Kabupaten Bulukumba ada kejanggalan. Ia menilai pelaku Andi Ihwan hanyal suruhan bukan sebagai otak pelaku karna dia hanya ASN di Dinas Pendidikan.

“Kalau cuma Andi yang diambil salah juga karna Andi Ikhwan ini hanya disuruh dan bukan otak pelakunya,” katan Andi Firmansyah kepada rakyat.news, Minggu (24/10/2021).

Baca Juga: Akbar Faizal Warning Kejati Soal Otak Pelaku Korupsi Rp 49 Miliar di Bulukumba

Ia menjelaskan tanpa ada dukungan dari pimpinan tidak mungkin seorang ASN dinas pendidikan mengurus proyek lintas SKPD hingga di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) hingga Kementerian

“Tidak mungkin Andi Ihwal yang bekerja di dinas pendidikan pada saat itu mengurus Proyek di PSDA hingga kementerian. Secara logika mana mungkin dia berani dari ASN biasa mengurus proyek hingga di Kementerian,” katanya.

Ia berharap Kejati Sulsel mampu megusut tuntas kasus kerugian negara Rp 49 miliar sampai ke akarnya hingga orang dibelakang pelaku atau otak pelaku korupsi.

“Pihak Kejati Sulsel harus objektif melihat kasus ini. Andi Edi bukan otak dari kasus ini. Mana mungkin oknum ASN mengurus proyek sebesar ini dan lintas SKPD hingga Kementerian. Andi Edi hanyalah bawahan dan bukan otak pelakunya,” harapnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Andi Ichwan diberi surat rekomendasi oleh Bupati Bulukumba Andi Muhammad Sukri Sappewali untuk mengurus proyek irigasi senilai Rp49 miliar tersebut sejak tahun 2017 silam dan anggarannya kemudian cair setahun kemudian.