“Saya malah mempertanyakan kenapa hanya Andi Ikhwan yang diproses dan kini ditahan? Tapi Andi Sukri Sappewali yang merupakan otak dan pelaku dari kasus ini masih bebas melenggang,” kata Akbar

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Andi Ichwan diberi surat rekomendasi oleh Bupati Bulukumba Andi Muhammad Sukri Sappewali untuk mengurus proyek irigasi senilai Rp49 miliar tersebut sejak tahun 2017 silam dan anggarannya kemudian cair setahun kemudian.

Diketahui Andi Ikhwan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi senilai Rp 49 Miliar. Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan jumlahnya sebesar Rp 49.819.000.000.